Pemanfaatan limbah cair pabrik kelapa sawit sebagai pupuk cair melalui Land Aplikasi diatur dalam:

  • Kepmen Lingkungan Hidup No. 28 tahun 2003 tentang Pedoman Teknis dan Pengkajian Pemanfaatan Air Limbah dari Industri Minyak Sawit pada Perkebunan Kelapa Sawit.
  • Kepmen Lingkungan Hidup No. 29 tahun 2003 tentang Pedoman Syarat dan Tata Cara Perijinan Pemanfaatan Air Limbah Industri Minyak Sawit pada Tanah di perkebunan Kelapa Sawit.

Aplikasi limbah cair dapat dilakukan dengan mengalirkan limbah gawangan antar pohon sawit yaitu:

  • Aplikasi dengan flatbed, limbah cair dipompakan ke flatbed sebagai bak penampungan. Cara ini cocok diterapkan pada areal bergelombang maupun datar.
  • Aplikasi dengan furrow parit sambung. Limbah dipompakan ke furrow sebagai bak penampung. Cara ini hanya cocok diterapkan pada area datar/flat.

Dengan melakukan pemanfaatan limbah cair sebagai pupuk organik maka akan menghemat pupuk nitrogen, phospat, kalium dan magnesium. Limbah cair kelapa sawit yang diaplikasikan dengan BOD antara 3.500 ppm-5.000 ppm mengandung : N : 500-675 ppm, P : 90-110 ppm, K : 1.000-1.850 ppm, Mg : 250-320 ppm (Tobing, 2002)

Bukti dilapangan juga terlihat nyata, perbandingan produksi TBS  pada lahan Land Aplikasi lebih tinggi jika dibandingkan dengan non Land Aplikasi. Hasil penghitungan, pemanfaatan limbah melalui Land Aplikasi dapat meningkatkan produktifitas TBS rata-rata sebesar 25%-30%.

Aplikasi limbah cair memberikan keuntungan ganda yaitu, menurunkan pengunaan pupuk sekaligus meningkatkan produksi. Disamping itu limbah cair tidak mencemari lingkungan karena tidak terbuang keperairan.

Jika lahan perkebunan secara teknis tidak layak untuk dilakukan pemanfaatan limbah cair sesuai dengan kepmenLH No. 28 tahun 2003 pasal 3 ayat 1, maka limbah cair harus diolah hingga kualitas limbah cair layak dibuang kebadan air sesuai dengan persyaratan baku mutu parameter di KepmenLH 51/MENLH/10/1995.

Sumber : Green Palm Oil Industries, GAPKI 2012

 

Sumber: Sawitindonesia.com