| Nomor | PER-9/BC/2023 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Direktur Jenderal Bea dan Cukai |
| Status | Dicabut |
PER DJBC No. PER-9/BC/2023 mengatur tata laksana kepabeanan di bidang ekspor secara menyeluruh, mulai dari pengajuan pemberitahuan pabean hingga pemuatan barang ke sarana pengangkut. Peraturan ini mencabut PER-32/BC/2014 beserta perubahannya dan menjadi aturan pelaksana dari PMK 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh eksportir, termasuk pelaku usaha minyak nabati/sawit yang melakukan kegiatan ekspor dan dikenakan Bea Keluar. Berdasarkan metadata, status regulasi ini saat ini telah dicabut.
Poin Singkat
- Mencabut dan menggantikan PER-32/BC/2014 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor beserta perubahannya, sekaligus menjadi pelaksana PMK 155/PMK.04/2022.
- Bertujuan menyederhanakan prosedur kepabeanan ekspor dan memodernisasi sistem pelayanan melalui pemanfaatan Sistem Komputer Pelayanan (SKP), SINSW, dan Pertukaran Data Elektronik (PDE).
- Eksportir wajib mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai pemberitahuan pabean atas Barang Ekspor, yang menjadi dasar pengenaan Bea Keluar sesuai Undang-Undang Kepabeanan.
- Mengatur penimbunan sementara Barang Ekspor di TPS, TPB, TPP, atau Tempat Penimbunan Lainnya sebelum dimuat ke sarana pengangkut, termasuk skema Konsolidasi Barang Ekspor oleh Konsolidator.
- Mencakup fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE Pembebasan, KITE Pengembalian, dan KITE IKM) bagi bahan baku impor yang diolah untuk tujuan ekspor.
- Berdasarkan metadata, status regulasi ini saat ini dicabut, sehingga pelaku industri perlu memastikan acuan kepabeanan ekspor yang berlaku terkini.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026