Regulasi SNI & Mutu

Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2024 — Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran

Peraturan Bapanas Berlaku
Nomor10
Tahun2024
Instansi PenerbitBadan Pangan Nasional
StatusBerlaku

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2024 mengatur batas maksimal cemaran dalam pangan segar yang beredar di Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi setiap orang, termasuk pelaku usaha, yang mengedarkan pangan segar yang belum diolah, mengalami perlakuan minimal, atau ditambahkan bahan tambahan pangan. Fokus pengaturannya mencakup persyaratan cemaran logam berat, mikroba, dan mikotoksin, serta mekanisme pengujian dan pengawasan.

Poin Singkat

  • Kewajiban utama: setiap orang yang mengedarkan pangan segar di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan batas maksimal cemaran.
  • Cakupan pangan: meliputi pangan segar yang belum diolah, pangan dengan perlakuan minimal seperti pencucian, pendinginan, pembekuan, pengeringan, penggilingan, dan sejenisnya, serta pangan segar yang ditambahkan bahan tambahan pangan.
  • Jenis cemaran yang diatur: cemaran logam berat meliputi arsen (As), kadmium (Cd), dan timbal (Pb); cemaran mikroba meliputi Salmonella, Listeria monocytogenes, STEC, dan Bacillus cereus; cemaran mikotoksin meliputi aflatoksin B1, aflatoksin total, fumonisin, dan okratoksin A.
  • Angka penting untuk komoditas relevan: pada kelompok biji atau buah berminyak, batas maksimal kadmium ditetapkan 0,2 mg/kg dan timbal tidak ditetapkan; pada bahan penyegar seperti biji kakao, batas maksimal kadmium 0,5 mg/kg dan timbal 0,5 mg/kg; untuk arsen digunakan acuan arsen anorganik.
  • Pengujian: pemenuhan batas maksimal harus dibuktikan dengan hasil uji laboratorium kuantitatif, menggunakan bagian pangan yang dapat dimakan, di laboratorium terakreditasi di Indonesia atau laboratorium yang ditunjuk; untuk pangan segar impor juga dapat menggunakan laboratorium terakreditasi di negara asal atau yang memiliki pengakuan timbal balik.
  • Pengawasan dan sanksi: pengawasan dilakukan oleh Kepala Badan, gubernur, dan bupati/wali kota, sedangkan pelanggaran dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pangan segar yang telah beredar diberi masa penyesuaian paling lambat 12 bulan sejak peraturan diundangkan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026