Regulasi

Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2024 — Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran

Peraturan Bapanas Berlaku
Nomor10
Tahun2024
Instansi PenerbitBadan Pangan Nasional
StatusBerlaku

Peraturan Bapanas No. 10 Tahun 2024 — Batas Maksimal Cemaran dalam Pangan Segar di Peredaran. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026