| Nomor | 2 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Badan Pangan Nasional |
| Status | Berlaku |
Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2024 mengatur pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan Pangan Segar, yaitu pangan yang belum diolah maupun yang telah mengalami perlakuan minimal (seperti pencucian, pengupasan, pendinginan, pemotongan, pengeringan, atau penambahan Bahan Tambahan Pangan) — kategori yang relevan bagi bahan baku industri minyak nabati. Pengawasan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pangan Nasional selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP) yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Peraturan ini berdampak pada pelaku usaha di sepanjang rantai produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan Pangan Segar.
Poin Singkat
- Cakupan Pangan Segar meliputi produk yang belum diolah, produk dengan perlakuan minimal (pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan/blansir, pelapisan, termasuk pemanasan untuk penanganan pascapanen), serta produk yang ditambahkan Bahan Tambahan Pangan.
- Persyaratan keamanan mencakup higiene dan sanitasi pangan, residu pestisida/obat hewan, pangan produk rekayasa genetik, iradiasi pangan, kemasan pangan, dan bahan tambahan pangan.
- Persyaratan label mewajibkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan; persyaratan iklan mewajibkan keterangan yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan norma kesusilaan serta ketertiban umum.
- Pengawasan dilakukan secara berkala, intensif pada waktu tertentu, atau saat ada dugaan pelanggaran, melalui pemeriksaan terhadap kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan Pangan Segar.
- Petugas berwenang memasuki tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan Produksi, Penyimpanan, pengangkutan, atau Perdagangan Pangan Segar untuk memeriksa dan mengambil contoh produk.
- Peraturan ini telah diubah oleh Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2024, namun status tetap berlaku sebagai acuan pengawasan Pangan Segar.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Relasi Regulasi
Diubah oleh:
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026