Regulasi SNI & Mutu

Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2024 — Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar

Peraturan Bapanas Berlaku
Nomor9
Tahun2024
Instansi PenerbitBadan Pangan Nasional
StatusBerlaku

Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) No. 9 Tahun 2024 mengubah Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Perubahan ini menambahkan pengaturan mengenai pengawasan pemenuhan persyaratan pangan segar di daerah, yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan induknya. Pihak yang terdampak meliputi pelaku usaha pangan segar serta pemerintah daerah, khususnya gubernur dan bupati/wali kota yang kini mendapat kewenangan pengawasan baru.

Poin Singkat

  • Ketentuan Pasal 1 direvisi untuk memperbarui sejumlah definisi kunci, termasuk Pangan Segar, Keamanan Pangan Segar, Mutu, Gizi, Cemaran Pangan Segar, serta Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Daerah (OKKPP/OKKPD).
  • Pasal 11 diubah: pengawasan keamanan, mutu, dan gizi pangan segar dilaksanakan melalui surveilan berkelanjutan yang didasarkan pada profil risiko, mencakup aspek bahaya, dampak kesehatan, dampak ekonomi, hingga persepsi konsumen.
  • Disisipkan Bab IVA baru berisi 19 pasal (Pasal 18A sampai 18S) yang secara khusus mengatur pengawasan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar di tingkat daerah.
  • Gubernur berwenang mengawasi pemenuhan persyaratan pangan segar untuk wilayah lintas kabupaten/kota, sedangkan bupati/wali kota mengawasi di wilayah kabupaten/kota masing-masing.
  • Kewenangan pengawasan tersebut didelegasikan kepada Kepala Dinas selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026