Regulasi Fiskal & BPDP

Peraturan BPDP No. 2 Tahun 2024 — Tata Cara Penyaluran Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (Program Peremajaan Sawit Rakyat / PSR)

Peraturan BPDP Berlaku
Nomor2
Tahun2024
Instansi PenerbitDirektur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit , kini Badan Pengelola Dana Perkebunan
StatusBerlaku

Peraturan BPDP No. 2 Tahun 2024 mengatur tata cara penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit dalam kerangka Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Regulasi ini diterbitkan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, yang kini menjadi Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), dan berstatus berlaku. Pihak yang terdampak mencakup pekebun rakyat peserta PSR beserta kelembagaan pekebun yang mengajukan dan menerima penyaluran dana peremajaan.

Poin Singkat

  • Mengatur mekanisme dan tata cara penyaluran dana peremajaan perkebunan kelapa sawit kepada peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)
  • Diterbitkan oleh Direktur Utama BPDP selaku pengelola dana perkebunan kelapa sawit
  • Berlaku bagi pekebun rakyat dan kelembagaan pekebun yang menjadi penerima dana peremajaan
  • Merupakan bagian dari kerangka fiskal sektor sawit yang dikelola oleh BPDP
  • Status regulasi: berlaku dan menjadi acuan pelaksanaan penyaluran dana PSR

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026