| Nomor | 7 |
|---|---|
| Tahun | 2020 |
| Instansi Penerbit | Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit |
| Status | Berlaku |
Peraturan BPDP No. 7 Tahun 2020 mengatur tata cara penyaluran dana untuk pengembangan sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. Peraturan ini diterbitkan oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) selaku pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Pihak yang terdampak meliputi pemangku kepentingan perkebunan kelapa sawit yang mengajukan atau menerima penyaluran dana untuk pembangunan sarana dan prasarana penunjang usaha perkebunan. Peraturan ini berstatus berlaku dan menjadi acuan resmi terkait mekanisme penyaluran dana dimaksud.
Poin Singkat
- Mengatur tata cara/prosedur penyaluran dana dari BPDP-KS khusus untuk sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
- Diterbitkan oleh Direktur Utama BPDP-KS selaku pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
- Sasaran pemanfaatan dana adalah pembangunan atau pengembangan sarana dan prasarana penunjang usaha perkebunan kelapa sawit.
- Berstatus berlaku, sehingga menjadi dasar acuan resmi bagi pihak yang mengajukan penyaluran dana tersebut.
- Termasuk dalam tema regulasi Fiskal & BPDP terkait pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026