| Nomor | 10 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
| Status | Berlaku |
Peraturan BPOM No. 10 Tahun 2023 mengatur kewajiban penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan (PMR) di sarana produksi pangan olahan berisiko tinggi, menggantikan Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2019 yang dinilai sudah tidak sesuai kebutuhan hukum dan perkembangan ilmu pengetahuan. Peraturan ini menyasar Produsen pangan olahan risiko tinggi yang berlokasi di Indonesia, yaitu produsen Pangan Steril Komersial dan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus. Kewajiban ini juga berlaku bagi produksi yang dilakukan berdasarkan kontrak antara pemberi dan penerima kontrak.
Poin Singkat
- Produsen pangan olahan risiko tinggi wajib menerapkan PMR di sarana produksinya, mencakup Pangan Steril Komersial dan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus (PKGK) yang meliputi Pangan Olahan untuk Diet Khusus (PDK) dan Pangan Olahan untuk Keperluan Medis Khusus (PKMK).
- Kewajiban PMR untuk Pangan Steril Komersial ditetapkan berdasarkan kajian risiko dan pertama kali diberlakukan bagi produk yang diproses dengan panas, yaitu yang disterilisasi setelah dikemas atau diolah dan dikemas secara aseptik.
- Produsen yang hanya melakukan pengemasan sekunder tanpa membuka kemasan primer dikecualikan dari kewajiban penerapan PMR.
- Dalam produksi berdasarkan kontrak, Produsen penerima kontrak wajib menerapkan PMR, sementara tanggung jawab penerapannya dipikul bersama oleh pemberi dan penerima kontrak.
- Setiap Produsen wajib membentuk Tim PMR yang ditunjuk oleh pimpinan perusahaan; untuk produksi berdasarkan kontrak, Tim PMR harus melibatkan personel dari pihak pemberi kontrak.
- Penerapan PMR dibuktikan dengan Izin Penerapan PMR dari Kepala BPOM, yang diperoleh melalui pendaftaran akun dan pengajuan dokumen termasuk keputusan pembentukan Tim PMR serta informasi pabrik.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026