| Nomor | 13 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
| Status | Berlaku |
Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2023 menetapkan sistem Kategori Pangan baru yang menjadi dasar penyusunan standar keamanan, mutu, gizi, dan label pangan olahan di Indonesia, menggantikan Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2019. Aturan ini berlaku bagi setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor pangan olahan dalam kemasan eceran, termasuk produsen minyak goreng dan produk berbasis minyak nabati yang masuk dalam kategori lemak dan minyak.
Poin Singkat
- Setiap pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor pangan olahan kemasan eceran wajib memenuhi persyaratan Kategori Pangan sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
- Kategori Pangan mencakup 16 kelompok, dengan kategori 02.0 meliputi lemak, minyak, dan emulsi minyak yang relevan bagi industri minyak nabati/sawit.
- Kategori Pangan menjadi dasar penetapan ketentuan penggunaan bahan tambahan pangan, residu bahan penolong, cemaran, klaim, dan informasi nilai gizi pada produk.
- Kategori Pangan atau Bahan Baku di luar Lampiran I dan Lampiran II hanya boleh digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis Kepala BPOM melalui pengkajian keamanan, mutu, dan gizi.
- Produk pangan olahan yang sudah memiliki izin edar wajib disesuaikan dengan ketentuan baru ini paling lambat 30 bulan sejak diundangkan (diundangkan 6 Juni 2023).
- Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan BPOM No. 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026