Regulasi SNI & Mutu

Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021 — Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran

Peraturan BPOM Berlaku
Nomor21
Tahun2021
Instansi PenerbitBadan Pengawas Obat dan Makanan
StatusBerlaku

Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2021 mengatur kewajiban penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) bagi Pelaku Usaha di sarana peredaran pangan olahan, termasuk distributor, importir, dan peritel yang menjual produk seperti minyak goreng dan produk minyak nabati lainnya. Regulasi ini mewajibkan penerapan pedoman Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) serta mengatur tata cara perolehan Sertifikat SMKPO melalui sistem daring BPOM.

Poin Singkat

  • Pelaku Usaha wajib menerapkan SMKPO dalam kegiatan Peredaran Pangan Olahan sesuai pedoman CPerPOB.
  • Importir yang melakukan Registrasi Baru Pangan Olahan wajib mengajukan permohonan Sertifikat SMKPO kepada Kepala BPOM.
  • Sertifikat SMKPO terdiri atas Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dan/atau Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO, dan masing-masing hanya berlaku untuk 1 (satu) sarana peredaran.
  • Permohonan Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO dapat diajukan oleh Pelaku Usaha di Sarana Ritel Pangan Tradisional, Sarana Ritel Pangan Modern berupa minimarket, dan/atau Pengelola Pasar, dengan syarat memiliki NIB.
  • Alur permohonan meliputi pendaftaran akun (verifikasi maksimal 1 Hari), unggah surat pernyataan komitmen, penerbitan surat perintah bayar, pembayaran paling lama 7 hari kalender, dan verifikasi akhir sebelum sertifikat diterbitkan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026