Regulasi Minyak Goreng

Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 — Registrasi Pangan Olahan

Peraturan BPOM Berlaku
Nomor23
Tahun2023
Instansi PenerbitBadan Pengawas Obat dan Makanan
StatusBerlaku

Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2023 tentang Registrasi Pangan Olahan diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan berstatus berlaku. Peraturan ini mengatur ketentuan registrasi produk pangan olahan, termasuk produk minyak goreng, sebagai bagian dari pengawasan sebelum produk beredar di pasar. Pelaku usaha industri minyak nabati yang memproduksi atau mengedarkan minyak goreng sebagai pangan olahan menjadi pihak yang terdampak langsung oleh ketentuan ini.

Poin Singkat

  • Mengatur kewajiban registrasi pangan olahan, termasuk produk minyak goreng, kepada BPOM sebelum diedarkan.
  • Ditetapkan dan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
  • Berlaku bagi pelaku usaha di sektor pangan olahan, termasuk produsen dan distributor minyak goreng.
  • Berstatus berlaku sehingga ketentuan registrasi ini menjadi acuan yang berlaku saat ini.
  • Termasuk dalam tema Minyak Goreng, menunjukkan relevansi langsung bagi industri minyak nabati.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026