Regulasi SNI & Mutu

Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 — Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan

Peraturan BPOM Berlaku
Nomor26
Tahun2021
Instansi PenerbitBadan Pengawas Obat dan Makanan
StatusBerlaku

Peraturan BPOM No. 26 Tahun 2021 mengatur kewajiban pencantuman Informasi Nilai Gizi (ING) pada label pangan olahan, menggantikan Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2019. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan pangan olahan, termasuk produk berbasis minyak nabati seperti minyak goreng, margarin, dan shortening yang beredar di pasar domestik. Aturan mencakup format tabel, jenis zat gizi wajib, dasar takaran saji, serta pembuktian melalui hasil analisis laboratorium.

Poin Singkat

  • Pelaku usaha wajib mencantumkan ING pada label pangan olahan, kecuali untuk kelompok produk yang dikecualikan (kopi, teh, air minum dalam kemasan, herba, rempah, bumbu, cuka, ragi, dan bahan tambahan pangan) — minyak nabati dan produk turunannya tidak termasuk yang dikecualikan.
  • Tabel ING wajib memuat Takaran Saji, jumlah sajian per kemasan, serta jenis dan jumlah zat gizi: energi total, lemak total, lemak jenuh, protein, karbohidrat total, gula, dan garam (natrium), ditambah persentase Angka Kecukupan Gizi (AKG).
  • Pencantuman ING umumnya dihitung per satu Takaran Saji, dengan pengecualian format khusus untuk Formula Bayi, Formula Lanjutan, pangan wajib fortifikasi, PKMK, pangan olahan antara, dan kemasan berukuran kurang dari satu Takaran Saji.
  • Data pada tabel ING harus dibuktikan dengan hasil analisis laboratorium pemerintah dan/atau laboratorium terakreditasi; untuk produk impor, hasil analisis dapat diterbitkan laboratorium negara asal yang terakreditasi atau memiliki perjanjian saling pengakuan dengan Indonesia.
  • Kewajiban pembuktian laboratorium dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil, kecuali untuk pangan olahan untuk keperluan gizi khusus.
  • ING dilarang dicantumkan pada label minuman beralkohol.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026