Regulasi

Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2021 — Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan

Peraturan BPOM Berlaku
Nomor30
Tahun2021
Instansi PenerbitBadan Pengawas Obat dan Makanan
StatusBerlaku

Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2021 — Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan. Naskah lengkap pada sumber resmi (JDIH).

Terakhir diperbarui: 24 Juni 2026