| Nomor | 30 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Badan Pengawas Obat dan Makanan |
| Status | Berlaku |
Peraturan BPOM No. 30 Tahun 2021 mengatur persyaratan penambahan zat gizi dan zat nongizi dalam pangan olahan, termasuk produk yang menggunakan bahan berbasis minyak nabati. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengimpor pangan olahan di Indonesia. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya tahun 2011 yang dinilai sudah tidak sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Poin Singkat
- Pelaku usaha dapat menambahkan zat gizi dan/atau zat nongizi ke pangan olahan, termasuk turunan lemak, dengan kewajiban menjamin keamanan pangan dan mutu pangan.
- Zat gizi yang ditambahkan harus mengacu pada Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan/atau Acuan Label Gizi (ALG), mencakup turunan karbohidrat, lemak, dan protein.
- Jenis dan spesifikasi senyawa zat gizi mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI); bila belum diatur SNI, mengacu standar yang diakui internasional, begitu pula spesifikasi zat nongizi.
- Zat gizi/nongizi yang belum diatur dalam peraturan ini hanya dapat ditambahkan setelah mendapat persetujuan tertulis Kepala BPOM melalui permohonan pengkajian ke Direktur Standardisasi Pangan Olahan.
- Produk pangan olahan yang sudah memiliki izin edar maupun yang sedang dalam proses pengajuan izin edar wajib menyesuaikan dengan ketentuan ini paling lambat 30 bulan sejak diundangkan (19 November 2021).
- Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 tentang topik yang sama.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026