| Nomor | 14 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Otoritas Jasa Keuangan |
| Status | Berlaku |
Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 mengatur perdagangan karbon melalui Bursa Karbon dalam kerangka pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Aturan ini berdampak pada penyelenggara Bursa Karbon, pemegang saham, pengurus, serta pihak yang memperdagangkan Unit Karbon, termasuk pelaku usaha yang memiliki PTBAE-PU atau SPE-GRK. Unit Karbon ditegaskan sebagai Efek dan transaksi melalui Bursa Karbon harus memenuhi persyaratan pencatatan serta tata kelola sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi.
Poin Singkat
- Unit Karbon sebagai Efek: Unit Karbon merupakan Efek dan yang dapat diperdagangkan terdiri atas PTBAE-PU dan SPE-GRK.
- Kewajiban pencatatan: Unit Karbon yang ditransaksikan di Bursa Karbon wajib lebih dahulu tercatat pada SRN PPI dan pada Penyelenggara Bursa Karbon.
- Perdagangan unit luar negeri: Bursa Karbon dapat memfasilitasi unit karbon dari luar negeri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan; untuk yang tidak tercatat di SRN PPI berlaku syarat registrasi, validasi, verifikasi, dan kelayakan diperdagangkan di bursa karbon luar negeri.
- Kewajiban penyelenggara: Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyelenggarakan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, menyediakan sistem elektronik perdagangan, serta memastikan pengelolaan risiko dan kecukupan dana maupun Unit Karbon dalam penyelesaian transaksi.
- Larangan: Penyelenggara Bursa Karbon dilarang menjadi pihak yang bertransaksi untuk kepentingannya sendiri dalam sistem yang diselenggarakannya.
- Permodalan dan kepemilikan: Penyelenggara Bursa Karbon wajib berbentuk perseroan terbatas yang berkedudukan di Indonesia dengan modal disetor paling sedikit Rp100.000.000.000,00 dan modal tersebut dilarang berasal dari pinjaman; kepemilikan saham asing dibatasi paling banyak 20% dari seluruh saham dengan hak suara.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026