Regulasi Daerah

Perda No. 10 Tahun 2019 — Pembangunan Berkelanjutan di Provinsi Papua Barat

Perda Berlaku
Nomor10
Tahun2019
Instansi PenerbitPemerintah Provinsi Papua Barat
StatusBerlaku

Perda No. 10 Tahun 2019 mengatur kerangka pembangunan berkelanjutan di Provinsi Papua Barat dengan menempatkan perlindungan lingkungan, pengelolaan sumber daya alam, dan kesejahteraan masyarakat sebagai dasar kebijakan daerah. Ketentuan ini relevan bagi pelaku usaha yang memanfaatkan sumber daya alam, termasuk sektor perkebunan dan industri minyak nabati, karena menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan secara terpadu, berkesinambungan, dan memperhatikan kondisi serta keunikan setempat. Peraturan ini juga menekankan perlindungan Orang Asli Papua, keanekaragaman hayati, dan kawasan lindung dalam pengelolaan pembangunan daerah.

Poin Singkat

  • Ruang lingkup umum: pembangunan di Papua Barat harus berlandaskan tujuan pembangunan berkelanjutan, yaitu memenuhi kebutuhan saat ini tanpa mengurangi kemampuan generasi mendatang.
  • Fokus pengelolaan SDA: pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup sekaligus meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan rakyat.
  • Pendekatan terpadu: pengelolaan lingkungan hidup diarahkan secara terpadu dengan memperhatikan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam hayati dan nonhayati, konservasi, cagar budaya, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim.
  • Perlindungan kawasan: pemerintah provinsi ditegaskan berkewajiban mengelola kawasan lindung untuk melindungi keanekaragaman hayati dan proses ekologi penting.
  • Dampak bagi dunia usaha: sektor ekonomi yang memanfaatkan sumber daya alam, termasuk perkebunan, ditempatkan sebagai bagian dari pembangunan yang menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan.
  • Rujukan sektor sawit: dalam bagian dasar hukum, perda ini mencantumkan Undang-Undang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO).

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026