| Nomor | 3 |
|---|---|
| Tahun | 2016 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara |
| Status | Berlaku |
Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2016 mengatur pengelolaan perkebunan kelapa sawit di daerah. Regulasi ini ditetapkan sebagai landasan hukum untuk mengoptimalkan pemanfaatan dan pengembangan potensi perkebunan kelapa sawit dalam perspektif tata niaga dan pengelolaan, guna mendukung kemakmuran rakyat dan pembangunan daerah berkelanjutan. Pihak yang terdampak mencakup pemerintah daerah serta pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Sulawesi Tenggara.
Poin Singkat
- Perda ini berjudul Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit dan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
- Pertimbangan pembentukan perda menegaskan tanggung jawab, kewenangan, dan kewajiban pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi sumber daya perkebunan kelapa sawit.
- Pengelolaan perkebunan kelapa sawit diposisikan sebagai bagian dari upaya memajukan perekonomian daerah.
- Perda ini dimaksudkan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
- Landasan normatif yang disebut dalam naskah antara lain Pancasila, UUD 1945, dan ketentuan pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026