| Nomor | 3 |
|---|---|
| Tahun | 2020 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah |
| Status | Berlaku |
Perda Kabupaten Bengkulu Tengah No. 3 Tahun 2020 mengatur kemitraan dan penetapan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Aturan ini berdampak pada pekebun, kelembagaan atau kelompok pekebun, pedagang pengumpul, pabrik kelapa sawit (PKS), serta pemerintah daerah dalam tata niaga TBS. Pokok pengaturannya mencakup kewajiban bermitra, prioritas pembelian TBS lokal, transparansi harga, dan larangan praktik yang mengganggu persaingan usaha sehat.
Poin Singkat
- PKS wajib bermitra dengan lembaga pekebun dan/atau kelompok pekebun sekitar untuk memudahkan pembelian TBS; pekebun menjual TBS melalui kelembagaan atau kelompok pekebun berdasarkan perjanjian tertulis yang diketahui Bupati.
- PKS di Bengkulu Tengah wajib memprioritaskan pembelian TBS pekebun dari wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah dan pembelian tersebut dilakukan secara langsung oleh PKS.
- Kemitraan harus seimbang antara produksi TBS dan kapasitas PKS; bila bahan baku telah melampaui kapasitas, PKS wajib melaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Kepala Dinas.
- PKS dilarang membeli TBS dari lembaga atau kelompok pekebun yang sudah terikat perjanjian kerja sama dengan PKS lain, kecuali dalam keadaan luar biasa saat PKS tidak dapat beroperasi dan pengalihan dilakukan setelah berkoordinasi serta diketahui Kepala Dinas.
- PKS wajib transparan soal harga dengan mengumumkan, menyediakan, dan memperbarui informasi harga TBS secara benar, tepat, mudah diakses, dan mudah dipahami ketika terjadi perubahan harga.
- PKS wajib membeli sesuai harga yang ditetapkan Gubernur serta dilarang membedakan harga antarpekebun dan dilarang membuat perjanjian pembagian wilayah pemasaran atau alokasi pasar yang dapat menimbulkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026