| Nomor | 3 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Provinsi Sumatera Barat |
| Status | Berlaku |
Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan sebagai kerangka pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran komoditas perkebunan daerah. Aturan ini ditujukan bagi Pemerintah Daerah, dinas terkait, pemerintah kabupaten/kota, pekebun, kelembagaan pekebun, koperasi, asosiasi, perusahaan perkebunan, dan industri pengolahan hasil perkebunan. Bagi pelaku industri minyak nabati, naskah ini relevan karena secara eksplisit memuat istilah dan aktor dalam rantai pasok kelapa sawit, termasuk TBS, CPO, PK, PKS, kemitraan, dan Indeks K. Perda ini juga menempatkan perlindungan pekebun, penguatan kelembagaan, serta keberlanjutan dan kelestarian lingkungan sebagai asas pengelolaan.
Poin Singkat
- Ruang lingkup umum: tata kelola dipahami sebagai rangkaian kegiatan pemindahan hak milik produk dari produsen atau lembaga perantara pemasaran kepada pihak lain melalui tahapan jual beli yang tidak bertentangan dengan hukum.
- Pelaku yang diatur: mencakup pekebun, pekebun swadaya, kelompok tani perkebunan, GAPOKTAN, kelembagaan pekebun, koperasi, asosiasi, perusahaan perkebunan, dan industri pengolahan hasil perkebunan.
- Relevansi untuk sawit: perda mendefinisikan unsur penting rantai pasok sawit, yaitu TBS, CPO, PK, PKS, serta Indeks K sebagai proporsi dalam persentase yang menunjukkan bagian yang diterima pekebun kelapa sawit.
- Batasan teknis: TBS didefinisikan sebagai tandan buah segar kelapa sawit yang sejak dipanen tidak lebih dari 24 jam tiba di pabrik pengolahan.
- Kemitraan dan standar: kemitraan antara kelembagaan pekebun dan perusahaan perkebunan harus berbentuk kerja sama yang disertai pembinaan dan pengembangan, dengan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan; naskah juga memuat acuan SNI dan sertifikat dari lembaga/laboratorium terakreditasi.
- Komoditas lain yang dicakup: selain sawit, naskah juga memuat kelembagaan dan istilah untuk gambir dan kakao, sehingga perda ini disusun sebagai payung tata kelola lintas komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026