Regulasi Daerah

Perda No. 5 Tahun 2016 — Pengelolaan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit

Perda Berlaku
Nomor5
Tahun2016
Instansi PenerbitPemerintah Kabupaten Barito Kuala
StatusBerlaku

Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2016 mengatur pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Barito Kuala. Dari naskah yang tersedia, pengaturan ini menempatkan pengelolaan sawit dalam kerangka keberlanjutan dan merujuk pada pedoman ISPO. Pihak yang terdampak mencakup pelaku usaha perkebunan, Dinas Perkebunan Kabupaten Barito Kuala, dan pemerintah daerah dalam fungsi pembinaan serta pengawasan.

Poin Singkat

  • Perda ini menetapkan ruang lingkup pengelolaan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Barito Kuala.
  • Pengelolaan perkebunan kelapa sawit didefinisikan sebagai sistem pengelolaan berkelanjutan yang berpedoman pada ISPO.
  • Kelapa sawit dalam perda ini diposisikan sebagai komoditas industri penghasil minyak masak, minyak industri, dan bahan bakar biodiesel.
  • Dinas Perkebunan Kabupaten Barito Kuala dan Kepala Dinas disebut sebagai unsur pemerintah daerah yang terkait dalam pelaksanaan pengaturan ini.
  • Perda menekankan bahwa kegiatan perkebunan mencakup budidaya, pengolahan, dan pemasaran hasil, dengan dukungan ilmu pengetahuan, teknologi, permodalan, dan manajemen.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026