| Nomor | 5 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara |
| Status | Berlaku |
Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2021 mengatur pembentukan dan pengaturan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Perkebunan Sumatera Utara sebagai BUMD sektor perkebunan. Ketentuan ini berdampak pada pemerintah daerah sebagai pemegang kebijakan BUMD, organ Perseroda, serta pelaku industri perkebunan dan pengolahan sawit yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroda. Perda ini disusun untuk menyesuaikan bentuk dan pengelolaan BUMD dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan PP tentang BUMD.
Poin Singkat
- Perseroda dibentuk untuk membantu dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta meningkatkan fungsi dan perannya di bidang perkebunan, pertanian, dan kehutanan.
- Ruang usaha mencakup industri pengolahan sawit dan turunannya serta penyelenggaraan dan pengelolaan usaha perdagangan besar.
- Perseroda disebut mengelola 3 unit kebun dan 2 unit Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS).
- Organ Perseroda terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi.
- Perda ini ditetapkan pada 4 November 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 5 November 2021.
- Peraturan pelaksana dari Perda Sumut Nomor 4 Tahun 2004 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Perda ini.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026