Regulasi Daerah

Perda No. 6 Tahun 2018 — Penyelenggaraan Perkebunan

Perda Berlaku
Nomor6
Tahun2018
Instansi PenerbitPemerintah Provinsi Riau
StatusBerlaku

Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perkebunan merupakan peraturan daerah yang, menurut judulnya, mengatur penyelenggaraan kegiatan perkebunan di wilayah Provinsi Riau. Regulasi ini relevan bagi pelaku usaha perkebunan, pekebun, dan pihak terkait dalam rantai usaha sawit serta minyak nabati yang beroperasi di daerah tersebut. Berdasarkan metadata, peraturan ini diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Riau dan berstatus berlaku.

Poin Singkat

  • Mengatur penyelenggaraan perkebunan di tingkat daerah, sehingga menjadi rujukan umum bagi kegiatan usaha perkebunan di Provinsi Riau.
  • Relevan bagi pelaku usaha sawit dan minyak nabati sejauh kegiatan usahanya terkait sektor perkebunan di wilayah Riau.
  • Karena berstatus berlaku, perda ini masih menjadi bagian dari kerangka regulasi daerah yang perlu diperhatikan oleh pemangku kepentingan.
  • Dengan tema daerah, ruang berlakunya terutama terkait tata kelola dan pengaturan perkebunan pada lingkup kewenangan Pemerintah Provinsi Riau.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026