Regulasi Daerah

Perda No. 8 Tahun 2017 — Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit

Perda Berlaku
Nomor8
Tahun2017
Instansi PenerbitPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
StatusBerlaku

Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2017 mengatur perlindungan petani plasma kelapa sawit dalam kerangka kemitraan inti-plasma antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat. Aturan ini ditujukan untuk menjaga pelaksanaan kemitraan agar lebih tertib, memberi perlindungan kepada petani plasma, dan mendukung keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit di daerah. Pihak yang terdampak terutama adalah perusahaan perkebunan, pekebun, petani plasma, masyarakat setempat, serta perangkat daerah yang membidangi perkebunan.

Poin Singkat

  • Perda ini menegaskan bahwa kemitraan inti-plasma kelapa sawit harus diikat dalam suatu perjanjian antara perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat.
  • Tujuan pengaturannya, sebagaimana tercermin dalam konsiderans, adalah memberi pengawasan dan perlindungan kepada masyarakat atau petani plasma dalam pelaksanaan kemitraan.
  • Asas yang digunakan meliputi keadilan, manfaat, berkelanjutan, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
  • Perda memuat definisi kunci bagi pelaku usaha, termasuk pekebun, perusahaan perkebunan, masyarakat setempat, kemitraan, PIR-BUN, PIR-TRANS, PIR-KKPA, dan program revitalisasi perkebunan.
  • Ruang lingkupnya terkait sektor perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Tanah Bumbu, dengan acuan pada rezim perizinan usaha perkebunan seperti IUP, IUP-B, dan IUP-P.
  • Berdasarkan naskah yang tersedia, Pasal 3 mulai menegaskan maksud perda untuk mengamankan pelaksanaan program kemitraan pembangunan perkebunan agar berjalan tertib dan lancar, namun rincian lanjutannya tidak tampak pada ekstraksi ini.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026