Menko Perekonomian Darmin Nasution mengultimatum  Kementerian Pertanian (Kementan) lebih serius menangani program peremajaan sawit rakyat.

Program peremajaan sawit rakyat (PSR) atau replanting yang digadang-gadang pemerintah dapat meningkatkan produktivitas sawit hingga tahun ini belum berjalan maksimal bahkan jauh dari harapan. Padahal, peremaajaan sudah menjadi program nasional bahkan presiden sudah mencanangkan di berbagai daerah.

Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyampaikan program peremajaan sawit rakyat agak tersendat dikarenakan pengelolaan yang dilakukan banyak pihak.

Untuk itu, Darmin memanggil Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian (Kementan) dan Direktur Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mencari solusi dalam penyelesaian masalah tersebut. “Pelaksanaan dari yang sudah ada itu agak tersendat. Mengecek siapa yang bikin lambat, ya biasalah tuduh-menuduh tapi sudah selesai,” kata Menteri Damin.

Selanjutnya, Darmin mengatakan persoalan tersebut telah selesai. Sehingga pihaknya meminta kepada para lembaga untuk mampu menjalankan program tersebut dalam waktu 10 hari. “Saya tegaskan, 1 September 2018 jika ada yang tidak jalan, awas,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Agus Wahyudi menyampaikan masalah program replanting berkaitan dengan birokrasi serta teknis.

Tungko Sipayung, Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI), menilai wajar apabila Kementerian Pertanian dan BPDP-KS diultimatum oleh Menko Perekonomian. “Jadi, Menteri Darmin diharapkan dapat memonitoring program replanting tersebut. Dan itu bagus dan memang harus begitu,” ujar Tungkot Sipayung.

Lebih lanjut, Tungkot menambahkan untuk percepatan replanting memang  sesuai kewenangannya menjadi tugas dari Kementerian Pertanian (Kementan), BPDPKS dan Pemerintah Daerah. Tugas Kementan bertugas menyusun standard operational procedure (SOP) atau petunjuk dan pelaksanaanya (juklak), sementara BPDKS menyalurkan dana replantingnya. Kementan dan BPDKS memang memiliki peran yang berbeda dalam menyukseskan program replanting.

“Jadi kalau program replanting lambat, wajar saja kedua Lembaga tersebut diingatkan oleh Kemenko,” pungkas Tungkot.

Menurutnya, Kementan sudah melakukan tugasnya yakni membuat juklak. BPDPKS tidak sulit menyalurkan dananya via bank plat merah. Namun perbankan dalam penyaluran dana replanting menuntut beberapa persyaratan yang belum bisa dipenuhi petani antara lain terganjal dengan legalitas lahan kebun, legalitas badan usaha sawit rakyat dan lain-lain.

“Seharusnya hal ini dapat diselesaikan Pemerintah Daerah (Pemda). Izin sawit rakyat, sertifikasi lahan kurang dari 25 hektar itu menjadi kewenanangan pemda,” jelas Tungkot.

Peremajaan Sawit Jambi

Dua minggu setelah ultimatum Menko Darmin Nasution, Kementerian Petanian (Kementan) mengunjungi kebun sawit yang akan diremajakan  di Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian untuk menjaga komoditas sawit sebagai komoditas strategis nasional bisa tetap berkelanjutan.

“Tindakan peremajaan ini sangat penting dilakukan untuk menjaga produktivitas sawit, dan yang terpenting untuk keberlangsungan pendapatan petani di masa depan,” kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam siaran persnya, Senin (10 September 2018)

Dari data Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, di Jambi terdapat 789 ribu ha lahan sawit, 578 ribu ha diantaranya adalah sawit rakyat. Dari jumlah itu, ada 63 ribu yang perlu direplanting atau diremajakan. Tahun 2018 ini, Pemerintah Pusat menargetkan peremajaan di Jambi seluas 20 ribu hektare lahan sawit, tapi kesiapan Pemda Jambi baru 15,7 ribu ha.

 

Sumber: Sawitindonesia.com