| Nomor | 13 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Gubernur Kalimantan Selatan |
| Status | Berlaku |
Pergub Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2023 menetapkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022-2024 sebagai pedoman pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sawit berkelanjutan di provinsi tersebut. Aturan ini ditujukan bagi pemerintah daerah, kabupaten/kota, pekebun, kelembagaan pekebun, perusahaan perkebunan, dan pihak pendukung lain yang terlibat dalam tata kelola sawit. Tujuannya adalah membuat pembangunan sawit lebih terarah, terintegrasi, berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan didukung para pihak terkait.
Poin Singkat
- Ruang lingkup utama: RAD-KSB didefinisikan sebagai dokumen rencana aksi untuk meningkatkan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan daya saing komoditas kelapa sawit dengan tetap memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi.
- Sasaran pembangunan: kebijakan diarahkan pada intensitas pengelolaan kebun, pengembangan sarana dan prasarana usaha perkebunan, penguatan kelembagaan dan kemitraan, perlindungan sumber daya, pengembangan agroindustri perkebunan, serta peningkatan standardisasi perkebunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
- Fokus pelaksanaan: sasaran tersebut dijalankan antara lain melalui penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur, peningkatan kapasitas serta kapabilitas pekebun, dan dukungan percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) serta akses pasar produk kelapa sawit.
- Pelaku yang dicakup: aturan ini membedakan peran pekebun swadaya, pekebun mitra, kelompok dan kelembagaan pekebun, asosiasi pekebun, perusahaan perkebunan, serta instansi penanggung jawab dan instansi pendukung dalam pelaksanaan aksi daerah.
- Posisi bagi industri: Pergub ini menempatkan sertifikasi ISPO, penguatan kelembagaan pekebun, dan pembangunan sawit berkelanjutan sebagai kerangka kebijakan daerah Kalimantan Selatan untuk periode 2022-2024.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026