| Nomor | 14 |
|---|---|
| Tahun | 2020 |
| Instansi Penerbit | Gubernur Sumatera Utara |
| Status | Berlaku |
Pergub Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2020 menetapkan Rencana Aksi Provinsi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2020-2024 sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan sawit berkelanjutan di daerah. Aturan ini ditujukan bagi pemerintah daerah, dinas terkait, kabupaten, pekebun, perusahaan perkebunan, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain yang terlibat dalam tata kelola sawit di Sumatera Utara. Rencana aksi ini dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 6 Tahun 2019 serta diintegrasikan ke dalam RPJMD. Fokus pengaturannya mencakup penguatan data dan koordinasi, peningkatan kapasitas pekebun, pengelolaan lingkungan, tata kelola usaha, serta percepatan sertifikasi ISPO.
Poin Singkat
- Ruang lingkup: RAP-KSB Sumatera Utara berlaku untuk periode 2020-2024 dan menjadi dokumen rencana aksi peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan daya saing kelapa sawit dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial budaya, dan ekologi.
- Arah kebijakan: visi yang ditetapkan adalah mewujudkan perkebunan kelapa sawit Sumatera Utara yang berdaya saing, berwawasan lingkungan, dan bermartabat.
- Prioritas aksi: pemerintah daerah menekankan penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; serta penerapan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa.
- ISPO dan akses pasar: rencana aksi secara tegas mencakup dukungan percepatan pelaksanaan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.
- Pelaksana: pelaksanaan dibagi antara instansi penanggung jawab sebagai leading sector dan instansi pendukung yang memberi dukungan teknis, pendanaan, atau kontribusi lain.
- Asas pelaksanaan: RAP-KSB dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keharmonisan, dan keadilan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026