Regulasi Daerah

Pergub No. 16 Tahun 2022 — Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Kalimantan Utara Tahun 2022-2024

Pergub Berlaku
Nomor16
Tahun2022
Instansi PenerbitGubernur Kalimantan Utara
StatusBerlaku

Pergub Kalimantan Utara Nomor 16 Tahun 2022 menetapkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-PKSB) Tahun 2022-2024 sebagai pedoman pembangunan sawit berkelanjutan di provinsi tersebut. Aturan ini ditujukan untuk mengintegrasikan rencana aksi ke dalam perencanaan pembangunan daerah agar pelaksanaannya lebih terarah, terpadu, dan didukung para pihak. Dampaknya terutama mengenai pemerintah daerah, kabupaten, pekebun, pelaku usaha perkebunan, asosiasi, dan pemangku kepentingan terkait sektor sawit.

Poin Singkat

  • RAD-PKSB 2022-2024 ditetapkan sebagai dokumen aksi daerah untuk mendorong perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kalimantan Utara.
  • Ruang lingkup rencana aksi mencakup penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; serta dukungan percepatan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan peningkatan akses pasar.
  • Peraturan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan RAD-PKSB ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  • Pelaksanaan RAD-PKSB dilakukan secara koordinatif oleh Tim Pelaksana Daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dengan sekretariat berada pada dinas yang menangani urusan perkebunan.
  • Pelaksanaan dapat mengikutsertakan masyarakat, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, dan pemangku kepentingan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Asas pelaksanaan RAD-PKSB meliputi manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keharmonisasian, dan berkeadilan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026