| Nomor | 17 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Gubernur Aceh |
| Status | Berlaku |
Pergub Aceh No. 17 Tahun 2024 ini mengatur Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di tingkat provinsi. Dari judulnya, regulasi ini menjadi kerangka kebijakan daerah untuk pelaksanaan langkah-langkah terkait sawit berkelanjutan. Pihak yang terdampak terutama mencakup pemerintah daerah serta pelaku usaha dan pemangku kepentingan perkebunan kelapa sawit di Aceh.
Poin Singkat
- Ruang lingkup umum: rencana aksi daerah untuk perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
- Wilayah berlaku: ditetapkan oleh Gubernur Aceh sehingga berlaku dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah Aceh.
- Sektor terdampak: berkaitan langsung dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pemangku kepentingan terkait di daerah.
- Sifat pengaturan: judul menunjukkan fokus pada perencanaan aksi daerah, bukan rincian tarif atau pungutan.
- Status: dinyatakan berlaku berdasarkan metadata yang tersedia.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026