Regulasi Daerah

Pergub No. 17 Tahun 2024 — Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Pergub Berlaku
Nomor17
Tahun2024
Instansi PenerbitGubernur Aceh
StatusBerlaku

Pergub Aceh No. 17 Tahun 2024 ini mengatur Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di tingkat provinsi. Dari judulnya, regulasi ini menjadi kerangka kebijakan daerah untuk pelaksanaan langkah-langkah terkait sawit berkelanjutan. Pihak yang terdampak terutama mencakup pemerintah daerah serta pelaku usaha dan pemangku kepentingan perkebunan kelapa sawit di Aceh.

Poin Singkat

  • Ruang lingkup umum: rencana aksi daerah untuk perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
  • Wilayah berlaku: ditetapkan oleh Gubernur Aceh sehingga berlaku dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah Aceh.
  • Sektor terdampak: berkaitan langsung dengan kegiatan perkebunan kelapa sawit dan pemangku kepentingan terkait di daerah.
  • Sifat pengaturan: judul menunjukkan fokus pada perencanaan aksi daerah, bukan rincian tarif atau pungutan.
  • Status: dinyatakan berlaku berdasarkan metadata yang tersedia.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026