Regulasi Daerah

Pergub No. 19 Tahun 2022 — Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2024

Pergub Berlaku
Nomor19
Tahun2022
Instansi PenerbitGubernur Kalimantan Timur
StatusBerlaku

Pergub Kalimantan Timur Nomor 19 Tahun 2022 menetapkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022-2024. Aturan ini menjadi pedoman kolaborasi bagi pemerintah daerah, perangkat daerah, pekebun, pelaku usaha, swasta, dan pemangku kepentingan lain dalam menyelaraskan program pembangunan sawit berkelanjutan. Fokusnya mencakup peningkatan produktivitas, penguatan tata kelola, pengelolaan lingkungan, dan dukungan sertifikasi ISPO.

Poin Singkat

  • Tujuan utama: memberi arahan sinkronisasi program antarinstansi dan swasta untuk mewujudkan pembangunan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Kalimantan Timur.
  • Arah kebijakan: difokuskan pada penumbuhan melalui peningkatan produktivitas dan peremajaan tanaman tua/rusak, pengembangan melalui perluasan kawasan tertentu dan benih unggul bersertifikat, serta pemantapan lewat penguatan korporasi petani, mutu hasil, dan industri turunan.
  • Strategi pelaksanaan: mencakup implementasi regulasi, penyelesaian legalitas lahan sesuai peraturan perundang-undangan, penerapan prinsip keberlanjutan, peningkatan produktivitas pekebun dengan teknologi tepat guna, serta penguatan kepastian hukum dan kemitraan.
  • Komponen RAD-KSB: terdiri atas 5 kelompok, yaitu penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; peningkatan kapasitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; serta dukungan percepatan sertifikasi ISPO dan akses pasar.
  • Penguatan data dan koordinasi: diarahkan pada penyediaan data dasar pekebun yang akurat dan mutakhir, pemutakhiran informasi geospasial tematik tutupan kebun sawit, dan penyelarasan kebijakan antarlembaga untuk mengurangi tumpang tindih penggunaan lahan dan sengketa.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026