| Nomor | 20 |
|---|---|
| Tahun | 2020 |
| Instansi Penerbit | Gubernur Sumatera Selatan |
| Status | Berlaku |
Pergub Sumatera Selatan No. 20 Tahun 2020 mengatur petunjuk pelaksanaan penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Sumatera Selatan. Aturan ini ditujukan untuk memberi perlindungan atas harga yang wajar bagi pekebun, mencegah persaingan tidak sehat antarpabrik kelapa sawit, dan memberi kepastian pasokan bagi pabrik dari pekebun mitra. Ruang lingkupnya mencakup penetapan harga, kerja sama, syarat penerimaan TBS, tata cara pembelian dan pembayaran, hak dan kewajiban, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi.
Poin Singkat
- Kewenangan penetapan harga TBS berada pada Gubernur dan dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas Perkebunan Provinsi atau pejabat yang ditunjuk melalui keputusan gubernur.
- Tim Penetapan Harga Pembelian TBS dibentuk dengan keputusan gubernur untuk membantu proses penetapan harga, dan dapat didukung oleh tim kerja.
- Dasar perhitungan harga menggunakan harga rata-rata tertimbang FOB dan/atau harga rata-rata tertimbang realisasi penjualan lokal CPO dan PK masing-masing perusahaan selama 1 bulan sebelum rapat penetapan harga TBS.
- Perusahaan yang hanya bertransaksi lokal dapat menggunakan harga realisasi penjualan lokal CPO dan PK, dengan pajak serta biaya pemasaran dihitung berdasarkan pengeluaran riil perusahaan.
- Transparansi dokumen diwajibkan melalui bukti kontrak penjualan yang memuat harga jual CPO dan PK, ditandatangani manajemen perusahaan dan/atau pembeli, serta bukti biaya/pengeluaran yang sah.
- Batas waktu pelaporan bukti kontrak dan bukti biaya harus disampaikan kepada Tim Penetapan Harga Pembelian TBS paling lambat 2 hari sebelum pelaksanaan rapat.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026