| Nomor | 29 |
|---|---|
| Tahun | 2018 |
| Instansi Penerbit | Gubernur Sumatera Utara |
| Status | Berlaku |
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 29 Tahun 2018 mengatur tata cara penetapan Indeks K dan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Provinsi Sumatera Utara. Aturan ini berdampak pada perusahaan perkebunan/pabrik kelapa sawit (PKS), pekebun mitra plasma maupun swadaya, serta Tim Provinsi yang membantu penetapan harga. Intinya, pergub ini menetapkan dasar data, komponen biaya, dan prosedur rapat untuk menghitung bagian harga yang diterima pekebun.
Poin Singkat
- Indeks K adalah proporsi dalam persentase yang menunjukkan bagian yang diterima pekebun, dan penetapannya untuk bulan berjalan menggunakan data pendukung 1 bulan sebelumnya.
- Seluruh PKS yang mengolah TBS mitra wajib menyampaikan data Indeks K setiap bulan untuk proses penetapan oleh Tim Provinsi.
- Komponen biaya penetapan Indeks K meliputi pengolahan, pemasaran, pengangkutan ke pelabuhan, penyusutan pabrik, dan biaya operasional tidak langsung, dengan perhitungan berdasarkan data aktual.
- Data harga untuk penetapan menggunakan realisasi rata-rata tertimbang penjualan ekspor dan lokal CPO dan PK; jika terjadi deviasi 2,5 persen antaranggota Tim Provinsi, data tersebut tidak diikutkan dalam perhitungan.
- Perusahaan yang tidak melakukan penjualan CPO dan/atau PK wajib melapor tertulis dan tetap menghadiri rapat; jika 3 kali berturut-turut tidak menyampaikan data dan/atau tidak hadir tanpa pemberitahuan, Tim Provinsi dapat melakukan peninjauan langsung dengan biaya ditanggung perusahaan.
- Penetapan harga pembelian TBS pekebun mitra memerlukan data kontrak penjualan CPO dan PK minggu sebelumnya, rekap seluruh penjualan, serta rendemen CPO dan PK; untuk TBS pekebun swadaya, rendemen diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Utara.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026