| Nomor | 3 |
|---|---|
| Tahun | 2022 |
| Instansi Penerbit | Gubernur Kalimantan Barat |
| Status | Berlaku |
Pergub Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2022 menetapkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2022-2024 sebagai dokumen rencana aksi daerah. Aturan ini ditujukan untuk mengarahkan pengembangan perkebunan kelapa sawit secara menyeluruh dan berkesinambungan dengan memperhatikan aspek legalitas, ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi. Pihak yang terdampak mencakup pemerintah daerah, perangkat daerah, pekebun, perusahaan perkebunan, asosiasi, dan lembaga pendukung.
Poin Singkat
- Ruang lingkup rencana aksi meliputi penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; tata kelola dan penanganan sengketa; percepatan sertifikasi ISPO; serta peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.
- Asas pelaksanaan RAP-KSB didasarkan pada keberlanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keharmonisan, dan keadilan.
- Tujuan pengaturan adalah mendorong pengembangan perkebunan kelapa sawit yang terarah dan berkesinambungan dengan memperhatikan aspek legalitas, ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi.
- Penyusunan RAP-KSB dilaksanakan oleh Dinas dan harus bersifat multisekoral, mempertimbangkan kewenangan, potensi, serta karakteristik daerah, dan terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah.
- Pelaksanaan RAP-KSB dilakukan pemerintah daerah dan secara teknis dikoordinasikan oleh Dinas bersama perangkat daerah terkait di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan pihak terkait lainnya.
- Periode rencana aksi yang diatur adalah Tahun 2022-2024; naskah yang tersedia tidak menampilkan ketentuan tarif, angka kuantitatif rinci, atau sanksi administratif/pidana.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026