| Nomor | 33 |
|---|---|
| Tahun | 2023 |
| Instansi Penerbit | Gubernur Sumatera Selatan |
| Status | Berlaku |
Pergub Sumatera Selatan No. 33 Tahun 2023 mengatur Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD-KSB) sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan kelapa sawit di provinsi tersebut. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat sinergi, koordinasi, dan komunikasi dalam pelaksanaan program perkebunan sawit berkelanjutan, sehingga berdampak pada pekebun, perusahaan perkebunan, perangkat daerah, dan mitra pendukung.
Poin Singkat
- RAD-KSB didefinisikan sebagai dokumen rencana aksi untuk meningkatkan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan daya saing komoditas kelapa sawit Sumatera Selatan dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi.
- Peraturan ini menegaskan cakupan pelaku usaha perkebunan, yaitu pekebun dengan skala usaha kecil kurang dari 25 hektare dan perusahaan perkebunan yang mengelola usaha seluas 25 hektare atau lebih.
- RAD-KSB memuat tujuh komponen utama: penguatan data; penguatan koordinasi dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun serta percepatan peremajaan; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; dukungan percepatan sertifikasi ISPO; serta peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.
- Sertifikasi ISPO ditempatkan sebagai bagian penting dalam rencana aksi, dengan pengertian bahwa usaha perkebunan sawit perlu memenuhi prinsip kelayakan ekonomi, sosial, dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dokumen RAD-KSB dilampirkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari pergub dan disusun dengan sistematika pendahuluan, integrasi program dan kegiatan, penyelenggaraan rencana aksi, serta penutup.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026