Regulasi Daerah

Pergub No. 36 Tahun 2021 — Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Jambi

Pergub Berlaku
Nomor36
Tahun2021
Instansi PenerbitGubernur Jambi
StatusBerlaku

Pergub Jambi No. 36 Tahun 2021 mengatur pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Jambi. Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, Tim Provinsi, pabrik kelapa sawit (PKS) yang bermitra, perusahaan perkebunan, serta pekebun plasma dan swadaya. Fokus utamanya adalah tata cara penetapan Indeks K sebagai dasar pembagian bagian yang diterima pekebun dalam harga TBS.

Poin Singkat

  • Ruang lingkup: aturan berlaku untuk penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun di Provinsi Jambi, termasuk pekebun plasma, pekebun swadaya, PKS, dan perusahaan perkebunan yang bermitra.
  • Kewajiban pelaporan: seluruh PKS yang bermitra wajib melaporkan komponen perhitungan Indeks K setiap bulan kepada Tim Provinsi, dengan data pendukung diterima paling lambat 1 hari sebelum rapat penetapan.
  • Dasar perhitungan Indeks K: Indeks K bulan berjalan menggunakan data pendukung 1 bulan sebelumnya dan dihitung dari data aktual, meliputi biaya pengolahan, biaya pemasaran, biaya pengangkutan ke pelabuhan, rendemen CPO dan PK, biaya penyusutan pabrik, serta biaya operasional tidak langsung.
  • Batas BOTL: biaya operasional tidak langsung (BOTL) dibatasi maksimal 2,63%, dengan perincian perhitungannya dibuat dalam kesepakatan bersama melalui rapat yang difasilitasi dinas terkait.
  • Formula dan referensi harga: penetapan Indeks K menggunakan rumus yang membandingkan nilai TBS di pabrik dengan nilai rata-rata tertimbang realisasi penjualan CPO dan PK serta rendemen aktual PKS. Harga CPO dan PK yang digunakan adalah harga penjualan Free On Board (FOB) Jambi yang dilengkapi rekap penjualan periode 1 bulan sebelumnya.
  • Verifikasi data: bila ada data yang diragukan, Tim Provinsi dapat melakukan verifikasi. Jika klarifikasi terhadap perusahaan tidak dapat dilakukan, data perusahaan tersebut tidak diikutsertakan dalam perhitungan Indeks K.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026