Regulasi Daerah

Pergub No. 45 Tahun 2021 — Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra

Pergub Berlaku
Nomor45
Tahun2021
Instansi PenerbitGubernur Lampung
StatusBerlaku

Pergub Lampung No. 45 Tahun 2021 mengatur petunjuk pelaksanaan penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra di Provinsi Lampung. Aturan ini ditujukan untuk memberi kepastian harga dan pemasaran TBS yang wajar, mencegah persaingan tidak sehat antar pabrik kelapa sawit, serta memberi kepastian pasokan bagi pabrik dari pekebun mitranya. Pihak yang terdampak terutama meliputi pekebun mitra, kelembagaan pekebun, perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, serta pemerintah daerah.

Poin Singkat

  • Gubernur berwenang menetapkan harga TBS dan besaran Indeks K, dengan pelaksanaan dibantu Tim Penetapan Harga Pembelian TBS yang dibentuk melalui keputusan gubernur.
  • Tim penetapan harga TBS beranggotakan unsur dinas provinsi/kabupaten-kota, perusahaan perkebunan atau asosiasi pengusaha kelapa sawit, serta perwakilan pekebun atau asosiasi pekebun kelapa sawit.
  • Tugas tim mencakup merumuskan dan menetapkan besaran indeks, memastikan perhitungan Indeks K dan komponen rumus harga TBS, memantau pelaksanaan penetapan harga, memediasi sengketa harga, dan melapor kepada gubernur paling kurang 1 kali setiap bulan.
  • Dasar data harga CPO dan PK untuk perhitungan Indeks K menggunakan harga rata-rata tertimbang FOB dan/atau realisasi penjualan lokal masing-masing perusahaan dalam periode 1 minggu atau 1 bulan sebelum rapat penetapan harga.
  • Transparansi dokumen diwajibkan melalui bukti kontrak penjualan CPO dan PK yang ditandatangani manajemen perusahaan dan/atau pembeli, serta bukti tertulis biaya transportasi dan pengolahan TBS yang disahkan manajemen perusahaan.
  • Batas waktu pelaporan mengharuskan bukti harga jual serta bukti biaya terkait disampaikan kepada Tim Penetapan Harga Pembelian TBS paling lambat 2 hari sebelum rapat penetapan harga; nilai Indeks K tiap PKS dihitung dari rata-rata tertimbang periode 1 minggu atau 1 bulan sebelum rapat.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026