| Nomor | 53 |
|---|---|
| Tahun | 2020 |
| Instansi Penerbit | Gubernur Kalimantan Tengah |
| Status | Berlaku |
Pergub Kalimantan Tengah Nomor 53 Tahun 2020 menetapkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2020-2024 sebagai pedoman integrasi ke dalam RPJMD. Aturan ini ditujukan untuk membuat pembangunan sawit berkelanjutan di Kalimantan Tengah lebih terarah, terintegrasi, dan didukung para pihak. Pihak yang terdampak meliputi pemerintah daerah, kabupaten, dinas terkait, pekebun, perusahaan perkebunan, asosiasi, tenaga kerja, dan pemangku kepentingan sektor sawit lainnya.
Poin Singkat
- RAD-PKSB Kalimantan Tengah berlaku untuk periode 2020-2024 dan ditetapkan sebagai dokumen rencana aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.
- Ruang lingkup aksi mencakup penguatan data, koordinasi, dan infrastruktur; peningkatan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa; serta dukungan percepatan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar.
- Peraturan ini menegaskan RAD-PKSB menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk diintegrasikan ke dalam RPJMD.
- Pelaksanaan RAD-PKSB dilakukan secara koordinatif oleh Tim Pelaksana Daerah yang terdiri atas instansi penanggung jawab dan instansi pendukung, serta dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan terkait.
- Tim Pelaksana Daerah ditetapkan oleh Gubernur, dengan sekretariat berada di Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Asas pelaksanaan RAD-PKSB meliputi manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keharmonisasian, dan berkeadilan, serta dijalankan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing menurut peraturan perundang-undangan.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026