Regulasi Daerah

Pergub No. 9 Tahun 2022 — Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Riau Tahun 2022-2024

Pergub Berlaku
Nomor9
Tahun2022
Instansi PenerbitGubernur Riau
StatusBerlaku

Pergub Riau No. 9 Tahun 2022 menetapkan Rencana Aksi Daerah Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Provinsi Riau Tahun 2022-2024 sebagai pedoman pembangunan sawit berkelanjutan di daerah. Aturan ini ditujukan untuk Pemerintah Provinsi Riau, perangkat daerah pelaksana, pelaku usaha perkebunan, pekebun, dan mitra pendukung yang terlibat dalam penguatan tata kelola dan peningkatan daya saing sawit. Pelaksanaannya diarahkan agar lebih terkoordinasi, terintegrasi, dan mendapat dukungan para pemangku kepentingan.

Poin Singkat

  • RAD KSB merupakan dokumen rencana aksi untuk mendukung peningkatan produksi dan produktivitas, nilai tambah, serta daya saing komoditas kelapa sawit di Riau dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, budaya, dan ekologi.
  • Program dan kegiatan dalam RAD KSB mencakup 5 komponen: penguatan data; penguatan koordinasi dan infrastruktur; penguatan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan, peremajaan, serta penanganan sengketa; dan dukungan percepatan sertifikasi ISPO serta peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.
  • Pelaksanaan RAD KSB dilakukan secara koordinatif oleh Tim Pelaksana Daerah yang terdiri atas Dinas, perangkat daerah pelaksana, dan mitra pendukung, serta dapat melibatkan masyarakat, pelaku usaha, dan pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Tim Pelaksana Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur, dibantu Sekretariat Tim Pelaksana Daerah yang berkedudukan di Dinas Perkebunan.
  • Dinas melaporkan capaian pelaksanaan RAD KSB kepada Gubernur secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
  • Pendanaan pelaksanaan RAD KSB bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah serta sumber keuangan lain yang sah dan tidak mengikat.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026