Regulasi Tata Kelola

Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2021 — Pertimbangan Teknis Pertanahan

Permen ATR/BPN Berlaku
Nomor12
Tahun2021
Instansi PenerbitKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
StatusBerlaku

Permen ATR/BPN No. 12 Tahun 2021 mengatur Pertimbangan Teknis Pertanahan, yaitu hasil analisis teknis penatagunaan tanah yang menjadi dasar penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), penegasan status Tanah Timbul, serta kebijakan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Peraturan ini menggantikan Permen ATR/BPN No. 27 Tahun 2019 dan berdampak pada pelaku usaha, termasuk perusahaan perkebunan sawit dan industri minyak nabati, yang memerlukan persetujuan tata ruang untuk kegiatan usahanya.

Poin Singkat

  • Pertimbangan Teknis Pertanahan menjadi syarat dalam proses penerbitan PKKPR untuk kegiatan berusaha, kegiatan nonberusaha, dan kegiatan yang bersifat strategis nasional.
  • Untuk PKKPR kegiatan berusaha, Pertimbangan Teknis Pertanahan memuat ketentuan mengenai perolehan tanah dan peralihan/pemindahan Hak Atas Tanah, yang relevan bagi pelaku usaha yang mengembangkan lahan perkebunan.
  • Pemohon Pertimbangan Teknis Pertanahan untuk KKPR meliputi Pelaku Usaha, Masyarakat, dan Kementerian/Lembaga.
  • Pertimbangan Teknis Pertanahan dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan melalui tim yang dipimpin kepala Kantor Pertanahan sebagai penanggung jawab.
  • Pertimbangan Teknis Pertanahan juga digunakan sebagai bahan penegasan status dan rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, serta untuk pelaksanaan kebijakan penatagunaan tanah dan pendaftaran tanah pada lokasi yang telah memperoleh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR).

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026