| Nomor | 14 |
|---|---|
| Tahun | 2018 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional |
| Status | Dicabut |
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian Izin Lokasi, yaitu izin bagi pelaku usaha untuk memperoleh tanah guna kegiatan penanaman modal, termasuk usaha perkebunan besar yang memerlukan Hak Guna Usaha (HGU) seperti kelapa sawit. Aturan ini menetapkan batasan luas maksimum penguasaan tanah per provinsi dan secara nasional bagi pelaku usaha beserta grup usahanya, sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Regulasi ini berstatus telah dicabut dan digantikan oleh Permen ATR/BPN No. 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi.
Poin Singkat
- Izin Lokasi berlaku sekaligus sebagai izin pemindahan hak dan izin penggunaan tanah untuk usaha, diterbitkan berdasarkan kesesuaian rencana tata ruang wilayah dengan izin/persetujuan penanaman modal.
- Untuk usaha perkebunan besar berbasis HGU dengan komoditas selain tebu (termasuk kelapa sawit), batasan luas penguasaan tanah maksimum 20.000 Ha per provinsi dan 100.000 Ha untuk seluruh Indonesia per pelaku usaha atau grup usaha.
- Untuk komoditas tebu, batasan luas lebih besar yaitu 60.000 Ha per provinsi dan 150.000 Ha secara nasional.
- Di Provinsi Papua dan Papua Barat, batasan luas penguasaan tanah ditetapkan dua kali lipat dari batas untuk satu provinsi pada umumnya.
- Pelaku usaha wajib menyampaikan pernyataan tertulis mengenai letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh dirinya maupun pelaku usaha lain dalam satu grup.
- Batasan luas tersebut tidak berlaku bagi BUMN berbentuk Perusahaan Umum (Perum), BUMD, dan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki negara.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026