| Nomor | 17 |
|---|---|
| Tahun | 2019 |
| Instansi Penerbit | Kementerian ATR/BPN |
| Status | Dicabut |
Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2019 mengatur izin lokasi sebagai dasar bagi pelaku usaha untuk memperoleh tanah bagi kegiatan usaha dan penanaman modal, termasuk melalui sistem OSS. Aturan ini relevan bagi perusahaan perkebunan dan industri berbasis lahan, karena menetapkan objek izin lokasi, definisi pelaku usaha dan grup usaha, serta batas luas penguasaan tanah. Berdasarkan metadata, peraturan ini berstatus dicabut.
Poin Singkat
- Izin lokasi diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan bagi usaha/kegiatannya, dan juga berlaku sebagai izin pemindahan hak serta penggunaan tanah untuk keperluan usaha.
- Objek izin lokasi adalah tanah yang menurut rencana tata ruang sesuai dengan rencana kegiatan usaha, dengan dasar izin, persetujuan, pendaftaran, atau dokumen sejenis dari pejabat berwenang.
- Perizinan terhubung OSS: pengaturan ini menegaskan izin lokasi dalam kerangka Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, termasuk konsep izin berdasarkan komitmen.
- Batas luas untuk usaha perkebunan besar dengan HGU: komoditas tebu paling banyak 60.000 hektare per provinsi dan 150.000 hektare secara nasional; komoditas pangan lainnya paling banyak 20.000 hektare per provinsi dan 100.000 hektare secara nasional.
- Papua dan Papua Barat mendapat batas maksimum 2 kali lipat dari batas 1 provinsi untuk kategori tertentu, termasuk usaha perkebunan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2).
- Kewajiban pernyataan tertulis: pelaku usaha wajib menyampaikan letak dan luas tanah yang sudah dikuasai oleh dirinya dan/atau pelaku usaha lain dalam satu grup untuk menentukan luas areal dalam izin lokasi.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026