| Nomor | 18 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional |
| Status | Berlaku |
Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, termasuk Hak Guna Usaha (HGU), Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan. Peraturan ini menjadi acuan bagi pelaku usaha perkebunan sawit dan industri minyak nabati dalam proses permohonan, perpanjangan, atau pembaruan hak atas lahan usaha. Ketentuan mencakup definisi, kepanitiaan pemeriksaan tanah, serta persyaratan penetapan hak oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.
Poin Singkat
- Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai di atas Tanah Negara atau Hak Pengelolaan dilakukan oleh Menteri, dalam bentuk keputusan secara individual atau kolektif.
- Permohonan Pemberian, Perpanjangan, atau Pembaruan Hak Guna Usaha diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B, sedangkan Panitia A menangani antara lain Hak Pengelolaan, Hak Milik, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai.
- Diatur definisi Tanah Telantar, yaitu tanah Hak, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah dengan dasar penguasaan lain yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, atau tidak dipelihara.
- Permohonan hak atas tanah terkait dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yaitu kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang.
- Peraturan turut mendefinisikan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagai komitmen perseroan dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan bagi perseroan, komunitas setempat, dan masyarakat.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026