Regulasi Biodiesel

Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 — Perubahan Ketiga atas Permen ESDM tentang Mandatori Biodiesel

Permen ESDM Dicabut
Nomor12
Tahun2015
Instansi PenerbitKementerian ESDM
StatusDicabut

Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 mengubah Lampiran Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain, dengan menetapkan pentahapan kewajiban minimal pemanfaatan biodiesel (B100), bioetanol (E100), dan minyak nabati murni (O100) sebagai campuran bahan bakar minyak. Aturan ini berlaku bagi sektor usaha mikro/perikanan/pertanian/PSO, transportasi non-PSO, industri dan komersial, pembangkit listrik, transportasi laut, dan transportasi udara. Ketentuan ini mulai berlaku 1 April 2015 dan kini telah dicabut serta digantikan oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Poin Singkat

  • Kewajiban campuran biodiesel (B100) ditetapkan bertahap: 15% (April 2015), 20% (Januari 2016), hingga 30% (Januari 2020 dan 2025) untuk sektor usaha mikro/perikanan/pertanian/PSO, transportasi non-PSO, serta industri dan komersial; sektor pembangkit listrik dikenakan 25% pada April 2015 naik menjadi 30% mulai Januari 2016.
  • Kewajiban campuran bioetanol (E100) dimulai dari 1-2% (April 2015) hingga mencapai 20% pada Januari 2025 untuk sektor usaha mikro/perikanan/pertanian/PSO, transportasi non-PSO, serta industri dan komersial; sektor pembangkit listrik tidak dikenakan kewajiban bioetanol.
  • Kewajiban campuran minyak nabati murni (O100) ditetapkan 10-15% pada April 2015 untuk sektor industri, transportasi laut, dan pembangkit listrik, naik menjadi 20% mulai Januari 2016; transportasi udara dikenakan kewajiban lebih rendah, yaitu 2% (Januari 2016) hingga 5% (Januari 2025).
  • Kewajiban pemanfaatan biofuel untuk sektor rumah tangga belum ditentukan pada ketiga jenis bahan bakar (B100, E100, O100).
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2015 dan menyempurnakan lampiran hasil perubahan sebelumnya (Permen ESDM No. 20 Tahun 2014).
  • Permen ESDM No. 12 Tahun 2015 kini berstatus dicabut, digantikan oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026