| Nomor | 341.K/EK.01/MEM.E/2024 |
|---|---|
| Tahun | 2024 |
| Instansi Penerbit | Kementerian ESDM |
| Status | Berlaku |
Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024 yang menetapkan mandatori biodiesel dengan campuran B40, mulai berlaku efektif 1 Januari 2025. Regulasi ini berdampak pada pelaku usaha biodiesel, badan usaha penyedia bahan bakar jenis solar, serta industri minyak sawit sebagai pemasok bahan baku utama biodiesel.
Poin Singkat
- Menetapkan mandatori biodiesel B40, yakni campuran 40% biodiesel dalam bahan bakar minyak jenis solar.
- Diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Kepmen No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024.
- Mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
- Berstatus sebagai regulasi yang masih berlaku (in force).
- Termasuk dalam tema kebijakan Biodiesel, yang terkait langsung dengan permintaan CPO/minyak sawit sebagai bahan baku.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026