Regulasi Biodiesel

Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 — Mandatori Biodiesel B40 (berlaku 1 Januari 2025)

Kepmen ESDM Berlaku
Nomor341.K/EK.01/MEM.E/2024
Tahun2024
Instansi PenerbitKementerian ESDM
StatusBerlaku

Kementerian ESDM menerbitkan Kepmen ESDM No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024 yang menetapkan mandatori biodiesel dengan campuran B40, mulai berlaku efektif 1 Januari 2025. Regulasi ini berdampak pada pelaku usaha biodiesel, badan usaha penyedia bahan bakar jenis solar, serta industri minyak sawit sebagai pemasok bahan baku utama biodiesel.

Poin Singkat

  • Menetapkan mandatori biodiesel B40, yakni campuran 40% biodiesel dalam bahan bakar minyak jenis solar.
  • Diterbitkan oleh Kementerian ESDM melalui Kepmen No. 341.K/EK.01/MEM.E/2024 Tahun 2024.
  • Mulai berlaku efektif per 1 Januari 2025.
  • Berstatus sebagai regulasi yang masih berlaku (in force).
  • Termasuk dalam tema kebijakan Biodiesel, yang terkait langsung dengan permintaan CPO/minyak sawit sebagai bahan baku.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026