Regulasi Biodiesel

Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 — Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain

Permen ESDM Dicabut
Nomor32
Tahun2008
Instansi PenerbitKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
StatusDicabut

Permen ESDM No. 32 Tahun 2008 mengatur penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga Bahan Bakar Nabati (BBN/Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, mencakup Biodiesel (B100), Bioetanol (E100), dan Minyak Nabati Murni (O100). Aturan ini mewajibkan badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak serta Pengguna Langsung BBM untuk secara bertahap menggunakan BBN dengan mengutamakan produksi dalam negeri. Regulasi ini berdampak pada pelaku usaha niaga BBN, termasuk produsen biodiesel berbasis sawit, serta pengguna BBM industri. Peraturan ini telah dicabut dan digantikan oleh Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati.

Poin Singkat

  • Badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga BBM dan Pengguna Langsung BBM wajib menggunakan BBN secara bertahap sesuai jadwal dalam lampiran peraturan.
  • Badan usaha wajib mengutamakan pemanfaatan BBN dari produksi dalam negeri, termasuk biodiesel berbasis sawit.
  • Badan usaha yang menjalankan Kegiatan Usaha Niaga BBN wajib memiliki Izin Usaha Niaga BBN dari Menteri serta menjamin ketersediaan pasokan secara berkesinambungan.
  • BBN dikategorikan menjadi BBN Tertentu (dicampur ke Jenis BBM Tertentu dengan harga patokan) dan BBN Umum (tidak disubsidi, harga ditetapkan oleh badan usaha).
  • Pelaku usaha dan pengguna yang melaksanakan kewajiban pemanfaatan BBN secara berkesinambungan dapat memperoleh insentif fiskal dan/atau non-fiskal.
  • Perseorangan atau kelompok usaha dalam kerangka Desa Mandiri Energi dapat memproduksi dan meniagakan BBN untuk kebutuhan desa tanpa izin usaha niaga, namun wajib memiliki izin jika beroperasi di luar wilayah desa.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026