Regulasi Biodiesel

Permen ESDM No. 4 Tahun 2025 — Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati

Permen ESDM Berlaku
Nomor4
Tahun2025
Instansi PenerbitKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
StatusBerlaku

Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 mengatur pengusahaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN), menggantikan Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 beserta perubahannya. Aturan ini berlaku bagi Badan Usaha BBN yang melakukan pengolahan, pembelian, penjualan, pengangkutan, penyimpanan, dan pemasaran BBN, termasuk pelaku usaha biodiesel. Regulasi ini juga menjadi acuan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang penyediaan bioetanol sebagai BBN.

Poin Singkat

  • BBN yang diatur mencakup Biodiesel (B100), Bioetanol (E100), Diesel Biohidrokarbon (D100), Bioavtur (J100), dan jenis BBN lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  • Badan Usaha BBN wajib memiliki perizinan berusaha untuk pengusahaan BBN sesuai ketentuan perizinan berbasis risiko.
  • Badan Usaha BBN dilarang melakukan impor BBN.
  • Ekspor BBN hanya dapat dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan berdasarkan hasil evaluasi Menteri.
  • Badan Usaha BBN wajib menjamin ketersediaan dan mutu BBN, mengutamakan produk dalam negeri, menjamin harga jual pada tingkat wajar, serta menerapkan K3 dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Badan Usaha BBN wajib menyampaikan data dan laporan pelaksanaan pengusahaan BBN, termasuk harga, kepada Menteri setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026