Regulasi Biodiesel

Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 — Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Permen ESDM Diubah
Nomor41
Tahun2018
Instansi PenerbitKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
StatusDiubah

Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 mengatur penyediaan dan pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur kembali ketentuan pengadaan, verifikasi, dan pengawasan BBN Jenis Biodiesel yang sebelumnya diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2016. Pihak yang terdampak meliputi Badan Usaha BBM (pemilik kilang dan/atau importir BBM Jenis Minyak Solar) serta Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang berpartisipasi dalam program pencampuran biodiesel.

Poin Singkat

  • Badan Usaha BBM, baik yang memiliki kilang penghasil BBM Jenis Minyak Solar maupun yang mengimpor BBM Jenis Minyak Solar, wajib mencampur BBN Jenis Biodiesel sesuai penahapan kewajiban minimal yang ditetapkan Menteri.
  • Pengadaan BBN Jenis Biodiesel untuk Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Umum diselenggarakan per periode 12 bulan dimulai bulan Januari, dengan persiapan pengadaan paling lambat 90 hari sebelum periode dimulai.
  • Pengadaan dilaksanakan melalui mekanisme penunjukan langsung dengan memperhatikan prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, keadilan, dan keberlanjutan.
  • Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang hendak mengikuti pengadaan harus mengajukan permohonan kepada Dirjen EBTKE disertai bukti pemenuhan standar kualitas/spesifikasi biodiesel dan surat pernyataan jaminan ketersediaan pasokan dalam negeri secara berkesinambungan.
  • Penetapan Badan Usaha BBM pelaksana pengadaan dilakukan Dirjen Migas, sedangkan penetapan Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel peserta pengadaan dilakukan Dirjen EBTKE, dengan tembusan ke Badan Pengelola Dana.
  • Peraturan ini berstatus telah diubah oleh Permen ESDM No. 45 Tahun 2018.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026