Regulasi Biodiesel

Permen ESDM No. 45 Tahun 2018 — Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit

Permen ESDM Berlaku
Nomor45
Tahun2018
Instansi PenerbitKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
StatusBerlaku

Permen ESDM No. 45 Tahun 2018 mengubah sebagian ketentuan Permen ESDM No. 41 Tahun 2018 tentang skema pembiayaan biodiesel oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Perubahan utama menyangkut periode penetapan harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar sebagai dasar perhitungan selisih kurang dengan harga indeks pasar biodiesel, serta beberapa ketentuan peralihan. Aturan ini berdampak langsung pada Badan Usaha BBM seperti PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk, serta Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang terlibat dalam program mandatori biodiesel.

Poin Singkat

  • Harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar (oleh Dirjen Migas) untuk perhitungan selisih kurang dengan harga indeks pasar biodiesel kini ditetapkan setiap bulan, sesuai perubahan Pasal 14 ayat (5).
  • Harga indeks pasar BBN Jenis Biodiesel tetap ditetapkan setiap bulan oleh Dirjen EBTKE dan berlaku baik untuk pencampuran pada Jenis BBM Umum maupun Jenis BBM Tertentu.
  • Periode pelaksanaan pengadaan biodiesel oleh PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk dalam kerangka dana pembiayaan biodiesel diperpanjang, dari semula Mei–Oktober 2018 menjadi Mei–Desember 2018.
  • Verifikasi untuk memperoleh Dana Pembiayaan Biodiesel atas penyaluran biodiesel sampai dengan bulan Agustus 2018 dilakukan oleh Menteri melalui Dirjen EBTKE.
  • Kontrak yang sudah ada antara Badan Usaha BBM dan Badan Usaha BBN Biodiesel untuk pencampuran BBM Umum tetap berlaku, dengan ketentuan harga pembelian biodiesel disesuaikan mengikuti peraturan ini.
  • Harga indeks pasar BBM Jenis Minyak Solar yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis; peraturan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 17 Oktober 2018.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026