| Nomor | 10 |
|---|---|
| Tahun | 2019 |
| Instansi Penerbit | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
| Status | Berlaku |
Permen LHK No. 10 Tahun 2019 mengatur tata cara penentuan, penetapan, dan pengelolaan Puncak Kubah Gambut berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha perkebunan sawit dan hutan tanaman industri yang beroperasi di lahan gambut, karena menetapkan puncak kubah gambut sebagai kawasan lindung dengan pembatasan pemanfaatan. Penentuan puncak kubah gambut dilakukan Direktur Jenderal melalui perhitungan neraca air (metode Darcy) dan ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang didelegasikan.
Poin Singkat
- Puncak Kubah Gambut wajib ditetapkan sebagai kawasan lindung dan dilarang dibudidayakan kembali setelah pemanenan (untuk hutan tanaman industri) atau setelah jangka waktu izin berakhir (untuk usaha perkebunan).
- Areal berizin di luar Puncak Kubah Gambut tetap dapat dimanfaatkan sampai izin berakhir, dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut melalui sekat kanal berlimpasan (spillway), penetapan titik pemantauan muka air tanah dan curah hujan, serta pelaporan berkala.
- Jika dalam satu KHG terdapat lebih dari satu Puncak Kubah Gambut, puncak yang sudah dimanfaatkan dapat terus dimanfaatkan menggantikan fungsi hidrologis puncak lainnya, dengan syarat luas fungsi lindung ekosistem gambut minimal 30% dari total luas KHG.
- Apabila Puncak Kubah Gambut mengalami kerusakan, wajib dilakukan pemulihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pemanfaatan areal berizin di luar puncak kubah harus sesuai dokumen perencanaan: peta fungsi ekosistem gambut skala 1:50.000 dan/atau 1:250.000 terkoreksi telah ditetapkan, serta dokumen pemulihan ekosistem gambut telah disetujui.
- Untuk areal fungsi lindung yang belum dimanfaatkan dan tidak berizin, pemanfaatan hanya diperbolehkan secara terbatas untuk penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, hasil hutan bukan kayu, dan/atau jasa lingkungan, tanpa melampaui kriteria baku kerusakan ekosistem gambut.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026