| Nomor | 21 |
|---|---|
| Tahun | 2022 |
| Instansi Penerbit | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
| Status | Berlaku |
Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 mengatur tata laksana penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian target NDC dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Ruang lingkup yang tampak dari naskah mencakup definisi, kerangka pelaksanaan aksi mitigasi, pengukuran-pelaporan-verifikasi, sertifikasi pengurangan emisi, dan pencatatan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. Bagi pelaku usaha industri sawit dan minyak nabati, aturan ini relevan terutama jika kegiatan usahanya menghasilkan emisi GRK atau menjalankan aksi mitigasi yang masuk ke skema NEK.
Poin Singkat
- NEK didefinisikan sebagai nilai atas setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
- Aturan ini menjadi pelaksanaan lebih lanjut dari Perpres 98 Tahun 2021 untuk mendukung target penurunan emisi nasional sebesar 29% sampai 41% pada 2030.
- Instrumen yang disebut dalam naskah meliputi perdagangan karbon, offset emisi GRK, pungutan atas karbon, dan pembayaran berbasis kinerja atas pengurangan emisi yang telah diverifikasi dan/atau tersertifikasi.
- Pengurangan emisi yang akan diakui memerlukan MRV (pengukuran, pelaporan, dan verifikasi) serta pencatatan dalam SRN PPI; bukti pengurangannya dinyatakan dalam Sertifikat Pengurangan Emisi GRK (SPE-GRK).
- Naskah juga mengenal batas atas emisi GRK, PTBAE, dan PTBAE-PU sebagai penetapan batas atau kuota emisi bagi sektor/subsektor dan pelaku usaha pada periode penaatan tertentu.
- Verifikasi dan validasi dalam penyelenggaraan NEK dilakukan oleh pihak ketiga independen yang tersertifikasi dan terakreditasi.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026