Regulasi Lingkungan

Permen LHK No. 7 Tahun 2021 — Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan

Permen LHK Berlaku
Nomor7
Tahun2021
Instansi PenerbitMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
StatusBerlaku

Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 ini merupakan aturan pelaksana Pasal 52, Pasal 88, dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Regulasi ini mengatur perencanaan kehutanan, tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan di luar sektor kehutanan. Pelaku usaha yang beroperasi atau berencana melakukan kegiatan di atas kawasan hutan, termasuk sektor perkebunan dan minyak nabati, perlu memperhatikan ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan produksi dan penggunaan kawasan hutan yang diatur di dalamnya.

Poin Singkat

  • Pelepasan Kawasan Hutan didefinisikan sebagai perubahan peruntukan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) dan/atau Hutan Produksi Tetap menjadi bukan Kawasan Hutan — dasar utama pelepasan lahan hutan produksi untuk kegiatan non-kehutanan seperti perkebunan.
  • Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan atas kawasan HPK dan/atau Hutan Produksi Tetap diterbitkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  • Penggunaan Kawasan Hutan mencakup pemanfaatan atas sebagian kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan.
  • Perubahan Fungsi Kawasan Hutan diatur sebagai perubahan sebagian atau seluruh fungsi hutan dalam satu atau beberapa kelompok hutan menjadi fungsi kawasan lain.
  • Peraturan ini menjadi aturan pelaksana Pasal 52, Pasal 88, dan Pasal 116 PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.

Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026