| Nomor | 8 |
|---|---|
| Tahun | 2021 |
| Instansi Penerbit | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
| Status | Berlaku |
Permen LHK No. 8 Tahun 2021 mengatur Tata Hutan, penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi, sebagai pelaksanaan Pasal 202 PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha dan pemegang perizinan yang memanfaatkan kawasan hutan, jasa lingkungan, serta hasil hutan kayu maupun bukan kayu di Hutan Lindung dan Hutan Produksi. Regulasi menetapkan kerangka perizinan berusaha, rencana kerja, dan sistem verifikasi legalitas hasil hutan yang berkaitan dengan kegiatan berbasis lahan hutan, termasuk yang beririsan dengan rantai pasok industri minyak nabati.
Poin Singkat
- Pemanfaatan Hutan (kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu) diberikan melalui Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang diproses lewat Sistem OSS berbasis risiko dan mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Diperkenalkan konsep Multiusaha Kehutanan, yaitu penggabungan usaha pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu/bukan kayu, dan jasa lingkungan sekaligus dalam satu areal di Hutan Lindung maupun Hutan Produksi.
- Pengelolaan hutan dilaksanakan melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPHL untuk Hutan Lindung, KPHP untuk Hutan Produksi), dengan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) 10 tahun dan Rencana Jangka Pendek (RPHJPd) 1 tahun.
- Pemegang PBPH wajib menyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) untuk jangka 10 tahun dan Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hutan (RKTPM) untuk jangka 12 bulan.
- Legalitas dan ketertelusuran hasil hutan dijamin melalui Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK), dengan Tanda SVLK dan verifikasi oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI).
- Kegiatan pengolahan hasil hutan diatur tersendiri melalui Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) dan Persetujuan Operasional Kegiatan Pengolahan Hasil Hutan (POKPHH), termasuk ketentuan kapasitas izin produksi dan perluasannya.
Ringkasan disusun redaksi GIMNI dari naskah resmi — rujuk dokumen asli untuk kepastian hukum.
Terakhir diperbarui: 4 Agustus 2026